MASIH PERLUKAH FEMINISME?
Feminisme, akrab disandingkan dengan perjuangan para kaum hawa yang
menuntut kesetaraan gender baik itu dalam lingkup politik, sosial, ekonomi, dan
pribadi. Biasanya feminisme dikonsep menjadi sebuah gerakan poltik, gerakan
sosial, maupun ideologi yang memiliki tujuan yang sama demi terwujudnya
tuntutan kesetaraan yang mereka minta. Walaupun dalam penulisan ini sebagian
besar berdasarkan dari pemahaman dan perspektif saya sebagai seorang kaum adam,
namun tidak menutup kemungkinan arah pemikiran saya dengan para perempuan lain
yang sedang memperjuangkan kesetaraannya bisa menjadi suatu kesatuan pemikiran
yang dapat memberi revolusi lebih baik kedepannya. Peran saya tentunya dalam
gerakan kesetaraan ini bukan sebagai aktor pelaksana ataupun sutradara
dibaliknya namun melalui penulisan ini saya harap para pecandu gerakan
kesetaraan maupun yang sedang menuju kearah tersebut serta termasuk pegiat
antifeminisme dapat menjabarkan gerakan feminisme yang dimaksud agar tidak
terjadinya kegagal pahaman mengenai makna feminisme.
Apa itu Feminisme?
Gerakan feminisme dimulai sejak akhir abad
ke-18 dan berkembang pesat sepanjang abad ke-20 yang dimulai dengan penyuaraan
persamaan hak politik bagi perempuan. Tulisan Mary Wollstonecraft yang berjudul
A Vindication of The Rights of Woman dianggap sebagai salah satu karya
tulisfeminis awal yang berisi kritik terhadap Revolusi Prancis yang hanya
berlaku untuk laki-laki namun tidak untuk perempuan. Satu abad setelahnya di Indonesia,
Raden Ajeng Kartini ikut membuahkan pemikirannya mengenai kritik keadaan
perempuan Jawa yang tidak diberikan kesempatan mengecap pendidikan yang setara
dengan laki-laki, selain dari kritik terhadap kolonialisme Belanda. Di akhir
abad 20, gerakan feminis banyak dipandang sebagai
sempalan gerakan Critical Legal Studies, yang pada
intinya banyak memberikan kritik terhadap logika hukum yang selama ini
digunakan, sifat manipulative dan ketergantungan hukum terhadapDi akhir abad
20, gerakan feminis banyak dipandang sebagai sempalan gerakan Critical Legal Studies,
yang pada intinya banyak memberikan kritik terhadap logika hukum yang selama
ini digunakan, sifat manipulative dan ketergantungan hukum terhadap politik,
ekonomi, peranan hukum dalam membentuk pola hubungan sosial, dan pembentukan
hierarki oleh ketentuan
hukum secara tidak mendasar. Walaupun pendapat feminis
bersifat pluralistik, namun satu hal yang menyatukan mereka adalah keyakinan mereka
bahwa masyarakat dan tatanan hokum bersifat patriaki. Aturan hukum yang
dikatakan netral dan objektif sering kali hanya merupakan kedok terhadap pertimbangan
politis dan sosial yang dikemudikan oleh idiologi pembuat keputusan, dan
idiologi tersebut tidak untuk kepentingan wanita.
Patriaki dalam masyarakat dan ketentuan hukum
merupakan penyebab ketidakadilan, dominasi dan subordinasi terhadap wanita,
sehingga sebagai konsekuensinya adalah tuntutan terhadap kesederajatan gender. Kesederajatan
gender tidak akan dapat tercapai dalam struktur institusional ideologis yang
saat ini berlaku. Feminis menitikberatkan perhatian pada analisis peranan hukum
terhadap bertahannya hegemoni patriaki. Segala analisis dan teori yang kemudian
dikemukakan oleh feminis diharapkan dapat secara nyata diberlakukan, karena segala
upaya feminis bukan hanya untuk menghiasi lembaran sejarah perkembangan
manusia, melainkan lebih kepada upaya manusia untuk bertahan hidup. Timbulnya
gerakan feminis merupakan gambaran bahwa ketentuan yang abstrak tidak dapat
menyelesaikan ketidaksetaraan.
Feminisme di Indonesia
Feminisme di Indonesia sering kali disandingkan
dengan nama besar R.A Kartini yang disebut sebagai pencipta gerakan emansipasi
pada zamannya. Kartini yang merasa bahwa
perempuan bukan hanya sekadar objek pingitan yang tidak layak bersekolah lebih
tinggi, lantas mencurahkan segala perasaan dan kegelisahannya kepada teman
penanya. Habis Gelap Terbitlah Terang merupakan jembatan untuk memahami pemikiran dan
kegelisahaan Kartini pada masa itu. Setiap tulisan Kartini menyampaikan maksud
kritis yang akhirnya dapat membuka pemikiran orang-orang, terutama kaum
perempuan. Feminisme di Indonesia bukan saja persoalan paham yang terlalu
menjunjung tinggi kesetaraan gender. Feminisme berkutat pada suatu sudut
pandang di mana emansipasi dijadikan sebagai tujuan khususnya. Tidak menutup
kemungkinan, emansipasi dan feminisime dapat saling menyokong satu sama lain.
Hal yang jelas adalah keduanya menuntut keseteraan dan keadilan gender.
Ada beberapa hambatan utama perempuan pada
masa revolusi 4.0 ini yang dapat saya jabarkan. Yaitu, pertama kondisi politik perempuan. Lembaga riset Cakra Wikara
Indonesia (CWI), yang fokus pada kajian politik dan kebijakan publik dengan
perspektif gender, mengatakan perlu ada langkah terobosan karena masih ada
ketimpangan distribusi jabatan tinggi antara pegawai negeri sipil (PNS)
perempuan dan laki-laki di 34 kementerian. Proporsi PNS perempuan di 34 kementerian
menunjukkan angka yang relatif stabil pada kisaran 39 persen. Namun PNS perempuan yang menduduki
jabatan eselon (1-5) hanya mencapai 22,38 persen pada periode 2011-2012 dan
hanya meningkat menjadi 23,48 persen pada periode 2015-2016. Hal ini biasanya disebabkan oleh sosialisasi keluarga yang menanamkan
bahwa pendidikan politik itu keras, jahat, dunia laki-laki, penuh persaingan
tidak sehat, tidak tepat bagi perempuan. Aktif dalam pendidikan politik perlu
kesediaan waktu tanpa batas. Kedua, kondisi
perekonomian dan pendidikan yang rendah. Saat ini perempuan Indonesia memiliki
peran ganda disatu sisi sebagai ibu rumah tangga dan disisi lainnya sebagai
wanita karier yang ternyata belum diimbangi oleh perubahan infrastrukrur dan
tata nilai-nilai religius yang memadai. Ketiga,
masalah yang berkaitan dengan aspek ideologis dan psikologis. Masalah ini
terutama dihadapi oleh wanita yang berkiprah di bidang politik, yang meliputi
peran tradisional, kurangnya kepercayaan, peran media massa. Peran tradisional
perempuan dalam dunia politik menuntut perubahan pola emosi, cara memandang sesuatu
serta berfikir sebagai proses dalam memutuskan sesuatu hal. Pola pendiktean
yang berlangsung lama dalam lingkup tradisional perlu diubah, hal ini dapat
mematikan potensi kreatif dan memperlemah kekuatan intelektual. Sebenarnya
membuat keputusan bukanlah karakter khusus gender, melainkan kemanusiaan pada umumnya,
atau dengan kata lain seorang manusia memegang kekuasaan adalah alami, dan
seorang perempuan memegang kekuasaan adalah alami juga, atau seharusnya
demikian. Kurang kepercayaan diri merupakan alasan utama perempuan tidak
terwakili dalam organisasi politik. Namun, kita tidak dapat menyalahkan secara
sepihak akan kekurangan ini karena ini pun bisa jadi akibat dari berbagai
tekanan maupun aspek psikologis perempuan yang seolah mendapatkan perlakukan
oleh prianya hanya sebagai pelengkap.
Tujuan Feminisme Indonesia
Sebagai negara yang mengakui
kuasa Tuhan tertera dalam sila pertama Pancasila, Indonesia diharapkan menjadi
bangsa yang memegang nilai religius dalam setiap aspek kehidupan. Islam adalah
agama yang mayoritas dianut oleh rakyat negara ini. Bukan persoalan mudah,
ketika Islam dijadikan sebagai alasan utama persoalan anti feminisme di negeri
ini. Sebab, kaum anti feminisme memandang bahwa feminisme hanya terpengaruh
oleh “barat” dan tidak sejalur dengan nilai-nilai Islam. Mereka para pegiat
anti feminisme mengklaim bahwa sebagai negara yang mayoritas Islam, tidaklah
patut meniru kebiasaan barat. Dalam kampanyenya di Instagram, para pemegang pandangan kontra ini juga mengatakan bahwa
gaya kebaratan yang begitu sekuler dan bebas tidak bisa diterapkan dalam Islam.
Padahal, pandangan mereka tidak semuanya benar.Ditinjau dari QS : Surat An Nahl : 97 dinyatakan bahwa, “Barang siapa mengerjakan amal saleh, baik
laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, sesungguhnya akan Kami
berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah
mereka kerjakan”. Nah ini sudah jelas bahwa islam tidak memandang bahwa
dia perempuan atau laki laki karena semuanya sama dimata Allah meskipun dalam
hal ini ayat diatas hanya mampu membantah pernyataan kaum anti feminism bahwa
islam tidak menerima feminisme. Karena itu, yang diperlukan sekarang adalah,
cara mensosialisasikan ajaran-ajaran Islam yang menempatkan lelaki dan wanita
sebagai manusia yang setara di hadapan Tuhannya, yang memiliki tugas
kemanusiaan dan hak yang sama tanpa harus menimbulkan kekhawatiran akan adanya
ancaman terhadap dominasi lelaki dan timbulnya dekadensi moral seperti terjadi
di dunia Barat. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah melakukan dekonstruksi
teologi terhadap ajaran agama yang berbicara soal relasi lelaki dan perempuan Jadi,
dapat dikatakan sebab lahirnya kaum anti feminisme itu bukan karena kebencian
tapi karena kurang pahamnya mengenai feminisme tersebut. Makanya, perlu ada
diskusi lebih lanjut mengenai hal itu. Karena perempuan hadir bukan sebagai
penghalang kemajuan, bukan hanya sebagai pendukung apalagi pelengkap. Perempuan berhak hidup, berhak menghidupi, dan berhak
menghidupkan hidupnya sendiri atau hidup orang lain disekitarnya. Feminisme di
Indonesia hadir sebagai pengejar kesetaraan itu.
Referensi :
Djoeffan, Sri Hidayanti. Gerakan
Feminisme di Indonesia: Tantangan dan
Strategi Mendatang, Mimbar No. 3 Th.XVII Juli – September 2001
Ida Hidayatul Aliyah : Dinas Pendidikan
Kota Tasikmalaya Siti Komariah, : Universitas Pendidikan Indonesia Endah
Ratnawati Chotim, : UIN SGD
Bandung “Feminisme Indonesia dalam
Lintasan Sejarah”
Jurdi, Syarifuddin. 2016. Kekuatan
– Kekuatan Politik Indonesia. Jakarta. Kencana
Komentar
Posting Komentar