MASIH PERLUKAH FEMINISME?



Feminisme, akrab disandingkan dengan perjuangan para kaum hawa yang menuntut kesetaraan gender baik itu dalam lingkup politik, sosial, ekonomi, dan pribadi. Biasanya feminisme dikonsep menjadi sebuah gerakan poltik, gerakan sosial, maupun ideologi yang memiliki tujuan yang sama demi terwujudnya tuntutan kesetaraan yang mereka minta. Walaupun dalam penulisan ini sebagian besar berdasarkan dari pemahaman dan perspektif saya sebagai seorang kaum adam, namun tidak menutup kemungkinan arah pemikiran saya dengan para perempuan lain yang sedang memperjuangkan kesetaraannya bisa menjadi suatu kesatuan pemikiran yang dapat memberi revolusi lebih baik kedepannya. Peran saya tentunya dalam gerakan kesetaraan ini bukan sebagai aktor pelaksana ataupun sutradara dibaliknya namun melalui penulisan ini saya harap para pecandu gerakan kesetaraan maupun yang sedang menuju kearah tersebut serta termasuk pegiat antifeminisme dapat menjabarkan gerakan feminisme yang dimaksud agar tidak terjadinya kegagal pahaman mengenai makna feminisme.
Apa itu Feminisme?
Gerakan feminisme dimulai sejak akhir abad ke-18 dan berkembang pesat sepanjang abad ke-20 yang dimulai dengan penyuaraan persamaan hak politik bagi perempuan. Tulisan Mary Wollstonecraft yang berjudul A Vindication of The Rights of Woman dianggap sebagai salah satu karya tulisfeminis awal yang berisi kritik terhadap Revolusi Prancis yang hanya berlaku untuk laki-laki namun tidak untuk perempuan. Satu abad setelahnya di Indonesia, Raden Ajeng Kartini ikut membuahkan pemikirannya mengenai kritik keadaan perempuan Jawa yang tidak diberikan kesempatan mengecap pendidikan yang setara dengan laki-laki, selain dari kritik terhadap kolonialisme Belanda. Di akhir abad 20, gerakan feminis banyak dipandang sebagai
sempalan gerakan Critical Legal Studies, yang pada intinya banyak memberikan kritik terhadap logika hukum yang selama ini digunakan, sifat manipulative dan ketergantungan hukum terhadapDi akhir abad 20, gerakan feminis banyak dipandang sebagai sempalan gerakan Critical Legal Studies, yang pada intinya banyak memberikan kritik terhadap logika hukum yang selama ini digunakan, sifat manipulative dan ketergantungan hukum terhadap politik, ekonomi, peranan hukum dalam membentuk pola hubungan sosial, dan pembentukan hierarki oleh ketentuan
hukum secara tidak mendasar. Walaupun pendapat feminis bersifat pluralistik, namun satu hal yang menyatukan mereka adalah keyakinan mereka bahwa masyarakat dan tatanan hokum bersifat patriaki. Aturan hukum yang dikatakan netral dan objektif sering kali hanya merupakan kedok terhadap pertimbangan politis dan sosial yang dikemudikan oleh idiologi pembuat keputusan, dan idiologi tersebut tidak untuk kepentingan wanita.
Patriaki dalam masyarakat dan ketentuan hukum merupakan penyebab ketidakadilan, dominasi dan subordinasi terhadap wanita, sehingga sebagai konsekuensinya adalah tuntutan terhadap kesederajatan gender. Kesederajatan gender tidak akan dapat tercapai dalam struktur institusional ideologis yang saat ini berlaku. Feminis menitikberatkan perhatian pada analisis peranan hukum terhadap bertahannya hegemoni patriaki. Segala analisis dan teori yang kemudian dikemukakan oleh feminis diharapkan dapat secara nyata diberlakukan, karena segala upaya feminis bukan hanya untuk menghiasi lembaran sejarah perkembangan manusia, melainkan lebih kepada upaya manusia untuk bertahan hidup. Timbulnya gerakan feminis merupakan gambaran bahwa ketentuan yang abstrak tidak dapat menyelesaikan ketidaksetaraan.
Feminisme di Indonesia
Feminisme di Indonesia sering kali disandingkan dengan nama besar R.A Kartini yang disebut sebagai pencipta gerakan emansipasi pada zamannya. Kartini yang merasa bahwa perempuan bukan hanya sekadar objek pingitan yang tidak layak bersekolah lebih tinggi, lantas mencurahkan segala perasaan dan kegelisahannya kepada teman penanya. Habis Gelap Terbitlah Terang merupakan jembatan untuk memahami pemikiran dan kegelisahaan Kartini pada masa itu. Setiap tulisan Kartini menyampaikan maksud kritis yang akhirnya dapat membuka pemikiran orang-orang, terutama kaum perempuan. Feminisme di Indonesia bukan saja persoalan paham yang terlalu menjunjung tinggi kesetaraan gender. Feminisme berkutat pada suatu sudut pandang di mana emansipasi dijadikan sebagai tujuan khususnya. Tidak menutup kemungkinan, emansipasi dan feminisime dapat saling menyokong satu sama lain. Hal yang jelas adalah keduanya menuntut keseteraan dan keadilan gender.
 Ada beberapa hambatan utama perempuan pada masa revolusi 4.0 ini yang dapat saya jabarkan. Yaitu, pertama kondisi politik perempuan. Lembaga riset Cakra Wikara Indonesia (CWI), yang fokus pada kajian politik dan kebijakan publik dengan perspektif gender, mengatakan perlu ada langkah terobosan karena masih ada ketimpangan distribusi jabatan tinggi antara pegawai negeri sipil (PNS) perempuan dan laki-laki di 34 kementerian.  Proporsi PNS perempuan di 34 kementerian menunjukkan angka yang relatif stabil pada kisaran 39 persen. Namun PNS perempuan yang menduduki jabatan eselon (1-5) hanya mencapai 22,38 persen pada periode 2011-2012 dan hanya meningkat menjadi 23,48 persen pada periode 2015-2016. Hal ini biasanya disebabkan oleh sosialisasi keluarga yang menanamkan bahwa pendidikan politik itu keras, jahat, dunia laki-laki, penuh persaingan tidak sehat, tidak tepat bagi perempuan. Aktif dalam pendidikan politik perlu kesediaan waktu tanpa batas. Kedua, kondisi perekonomian dan pendidikan yang rendah. Saat ini perempuan Indonesia memiliki peran ganda disatu sisi sebagai ibu rumah tangga dan disisi lainnya sebagai wanita karier yang ternyata belum diimbangi oleh perubahan infrastrukrur dan tata nilai-nilai religius yang memadai. Ketiga, masalah yang berkaitan dengan aspek ideologis dan psikologis. Masalah ini terutama dihadapi oleh wanita yang berkiprah di bidang politik, yang meliputi peran tradisional, kurangnya kepercayaan, peran media massa. Peran tradisional perempuan dalam dunia politik menuntut perubahan pola emosi, cara memandang sesuatu serta berfikir sebagai proses dalam memutuskan sesuatu hal. Pola pendiktean yang berlangsung lama dalam lingkup tradisional perlu diubah, hal ini dapat mematikan potensi kreatif dan memperlemah kekuatan intelektual. Sebenarnya membuat keputusan bukanlah karakter khusus gender, melainkan kemanusiaan pada umumnya, atau dengan kata lain seorang manusia memegang kekuasaan adalah alami, dan seorang perempuan memegang kekuasaan adalah alami juga, atau seharusnya demikian. Kurang kepercayaan diri merupakan alasan utama perempuan tidak terwakili dalam organisasi politik. Namun, kita tidak dapat menyalahkan secara sepihak akan kekurangan ini karena ini pun bisa jadi akibat dari berbagai tekanan maupun aspek psikologis perempuan yang seolah mendapatkan perlakukan oleh prianya hanya sebagai pelengkap.
Tujuan Feminisme Indonesia
Sebagai negara yang mengakui kuasa Tuhan tertera dalam sila pertama Pancasila, Indonesia diharapkan menjadi bangsa yang memegang nilai religius dalam setiap aspek kehidupan. Islam adalah agama yang mayoritas dianut oleh rakyat negara ini. Bukan persoalan mudah, ketika Islam dijadikan sebagai alasan utama persoalan anti feminisme di negeri ini. Sebab, kaum anti feminisme memandang bahwa feminisme hanya terpengaruh oleh “barat” dan tidak sejalur dengan nilai-nilai Islam. Mereka para pegiat anti feminisme mengklaim bahwa sebagai negara yang mayoritas Islam, tidaklah patut meniru kebiasaan barat. Dalam kampanyenya di Instagram, para pemegang pandangan kontra ini juga mengatakan bahwa gaya kebaratan yang begitu sekuler dan bebas tidak bisa diterapkan dalam Islam. Padahal, pandangan mereka tidak semuanya benar.Ditinjau dari QS : Surat An Nahl : 97 dinyatakan bahwa, “Barang siapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”. Nah ini sudah jelas bahwa islam tidak memandang bahwa dia perempuan atau laki laki karena semuanya sama dimata Allah meskipun dalam hal ini ayat diatas hanya mampu membantah pernyataan kaum anti feminism bahwa islam tidak menerima feminisme. Karena itu, yang diperlukan sekarang adalah, cara mensosialisasikan ajaran-ajaran Islam yang menempatkan lelaki dan wanita sebagai manusia yang setara di hadapan Tuhannya, yang memiliki tugas kemanusiaan dan hak yang sama tanpa harus menimbulkan kekhawatiran akan adanya ancaman terhadap dominasi lelaki dan timbulnya dekadensi moral seperti terjadi di dunia Barat. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah melakukan dekonstruksi teologi terhadap ajaran agama yang berbicara soal relasi lelaki dan perempuan Jadi, dapat dikatakan sebab lahirnya kaum anti feminisme itu bukan karena kebencian tapi karena kurang pahamnya mengenai feminisme tersebut. Makanya, perlu ada diskusi lebih lanjut mengenai hal itu. Karena perempuan hadir bukan sebagai penghalang kemajuan, bukan hanya sebagai pendukung apalagi pelengkap. Perempuan berhak hidup, berhak menghidupi, dan berhak menghidupkan hidupnya sendiri atau hidup orang lain disekitarnya. Feminisme di Indonesia hadir sebagai pengejar kesetaraan itu.
Referensi :
Djoeffan, Sri Hidayanti. Gerakan Feminisme di Indonesia: Tantangan dan Strategi Mendatang, Mimbar No. 3 Th.XVII Juli – September 2001
Ida Hidayatul Aliyah : Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Siti Komariah, : Universitas Pendidikan Indonesia Endah Ratnawati Chotim, : UIN SGD Bandung “Feminisme Indonesia dalam Lintasan Sejarah
Jurdi, Syarifuddin. 2016. Kekuatan – Kekuatan Politik Indonesia. Jakarta. Kencana


Komentar